Publik sering dibuat bingung karena demikian banyaknya macam ragam produk asuransi disekitar mereka dengan berbagai nama dan fitur. Padahal produk-produk itu pada dasarnya adalah kombinasi dan modifikasi dari produk-produk dasar asuransi. Maka pada artikel ini kita akan melakukan tinjauan singkat namun menyeluruh atas produk-produk dasar itu. Bahasa yang digunakan akan diupayakan sesederhana mungkin agar artikel bermanfaat bagi pembaca dengan pengetahuan asuransi minim.
Ok, mari kita mulai….
Jenis-jenis asuransi itu dapat ditelusuri paling tidak dari dua sudut, yaitu objek risiko dan siapa pemilik risikonya. Pada artikel ini kita tinjau dari sudut pertama saja, yaitu objek risiko.
Objek risiko disini mengacu pada aset yang mengandung risiko atau terpapar pada risiko disekitarnya. Aset ini dapat berupa sesuatu yang real (memiliki massa, dapat, dilihat, diraba, dirasa dan mengambil ruang di dunia nyata). Ini yang disebut sebagai tangible asset. Aset dapat pula berupa sesuatu yang tidak nyata (intangible asset), misalnya nama baik atau reputasi.
Aset Riil
Aset riil atau tangible misalnya rumah, mobil, gedung perkantoran, fasilitas industri, mesin-mesin, barang berharga, uang, kapal laut, pesawat terbang dan sebagainya. Dari berbagai jenis tangible asset ini lahir berbagai bentuk asuransi seperti Asuransi Harta Benda (property insurance), asuransi kendaraan bermotor (motor insurance), asuransi rekayasa (engineering insurance), asuransi uang (money insurance), asuransi pengangkutan laut (marine insurance), asuransi penerbangan (aviation insurance) dan sebagainya.
Kita ambil rumah tinggal atau properti sebagai contoh. Kerugian dapat terjadi karena berbagai sebab seperti kebakaran, ledakan gas, sambaran petir, banjir, gempa bumi dan sebagainya. Dari sekian banyak sebab itu, kebakaran adalah penyebab kerugian paling utama dan paling sering terjadi. Oleh sebab itu perusahaan asuransi mengeluarkan produk asuransi kebakaran (fire insurance), yang termasuk dalam keluarga asuransi harta benda. Meski bernama asuransi kebakaran, polis ini juga mengganti kerugian akibat sambaran petir (lightning), ledakan (explosion) serta objek yang jatuh dari pesawat terbang (aircraft). Ruang lingkup pertanggungan baku ini sering disingkat FLEXA.
Asuransi rekayasa (engineering) pada dasarnya dibagi dua kelompok besar yaitu asuransi konstruksi dan asuransi mesin-mesin atau alat elektronik.
Asuransi kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor (umumnya mobil dan juga sepeda motor) untuk memproteksi dari kerusakan dan kehilangan kendaraan serta tanggung jawab pengendara terhadap pihak ketiga yang mungkin cedera atau propertinya rusak akibat kendaraan kita. Asuransi pengangkutan, baik laut (marine) maupun udara (aviation) umumnya terbagi dua yaitu asuransi atas barang (cargo) dan rangka kapal (hull).
Selain itu ada pula asuransi yang dirancang untuk memproteksi aset-aset spesifik seperti asuransi uang, asuransi kebongkaran (bulglary), asuransi untuk benda-benda seni dan sebagainya.
Liability
Selain harta benda itu sendiri dapat mengalami kerusakan atau kemusnahan secara fisik yang mendatangkan kerugian, kepemilikan terhadap suatu aset atau benda dapat pula memicu timbulnya kerugian dalam bentuk lain yang intangible yaitu berupa tanggung jawab terhadap pihak ketiga. Tanggung jawab ini timbul apabila aset seseorang atau sesuatu terjadi pada aset itu mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga (orang lain), baik berupa hilangnya nyawa, cedera fisik atau rusak bahkan musnahnya properti atau aset.
Contoh tanggung jawab kepada pihak yang ketiga adalah apabila anda memiliki sebuah mobil lalu menabrak mobil lain, menyebabkan penumpang mobil itu cidera dan mobilnya rusak. Penumpang dan pemilik mobil itu dapat menuntut anda atas kelalaian yang menyebabkan kerugian itu. Bahkan tuntutan itu bisa dibawa hingga ke pengadilan. Atas tanggung jawab yang timbul dari kelalaian inilah anda harus membayar semua kerugian yang diderita pihak ketiga, baik berupa biaya pengobatan dan atau perbaikan kendaraan. Inilah yang kemudian diganti oleh asuransi. Jenis asuransinya disebut asuransi liability atau tanggung jawab terhadap pihak ketiga.
source: dkhairat.com