YukTakaful adalah sebuah portal layanan digital asuransi (insurtech) yang berbasis web dan aplikasi mobile dengan berpegang pada prinsip syariah untuk memberikan kemudahan kepada nasabah, dimulai dari layanan pembelian polis hingga penyelesaian klaim.
YukTakaful juga merupakan portal layanan digital asuransi syariah (Islamic insurtech) yang pertama di Indonesia.
Pelayanan YukTakaful difokuskan pada produk-produk asuransi mikro (micro insurance) yang berbasis pada komunitas atau keumatan, dalam rangka meningkatkan inklusi dan literasi keuangan dan asuransi di Indonesia, dengan mengusung tagline “Solusi Asuransi Syariah Untuk Semua”
YukTakaful dapat diakses melalui platform Web, Android, dan iOS
Anda bisa melakukan pembayaran premi polis asuransi dengan sistem Transfer antar Bank via Virtual account atau kartu kredit yang telah kerjasama dengan YukTakaful
Keuntungan yang akan Anda dapatkan selain mempermudah pembelian asuransinya, juga Anda terbantu pada saat terjadi insiden dan ingin mengajukan klaim karena cukup dengan menggunakan satu aplikasi YukTakaful saja
YukTakaful memiliki 4 produk unggulan yaitu:
(i) Proteksi Kecelakaan Diri,
(ii) Proteksi Perjalanan
(iii) Proteksi Pembiayaan Mikro
(iv) Proteksi Pembiayaan Motor
YukTakaful dapat menyediakan produk khusus sesuai permintaan anda, silahkan menghubungi Customer Service kami atau email info@yuktakaful.com
Peluang kerjasama selalu terbuka. Silahkan menghubungi kami via email ke info@yuktakaful.com
Untuk Nasabah Perorangan
- Anda hanya perlu mendownload aplikasi YukTakaful di Google Play Store dan gunakan kata kunci YukTakaful, kemudian klik tombol “Install”
- Atau dapat mengakses website www.yuktakaful.com dengan klik Tombol Perorangan
Untuk Nasabah Komunitas (Lembaga)
- Anda dapat mengakses website www.yuktakaful.com dengan klik Tombol Komunitas
YukTakaful tidak menerbitkan polis asuransi, yang menerbitkan polis adalah perusahaan asuransi yang telah bekerjasama dengan pialang atau broker asuransi mitra YukTakaful. Dengan kata lain polis asuransi yang akan Anda terima adalah polis yang diterbitkan dari perusahaan asuransi yang Anda pilih melalui portal YukTakaful
Polis akan dikirimkan langsung kepada email pribadi yang Anda daftarkan ketika mengisi data pribadi sebelum melakukan pembayaran premi. Polis yang telah dibeli juga bisa Anda lihat di dashboard aplikasi YukTakaful.
Catatan pembayaran yang Anda lakukan dapat dilihat di menu dashboard nasabah. Disamping itu Anda juga akan menerima email konfirmasi yang berisikan informasi baik itu pembayaran berhasil atau gagal yang dikirim setelah pesanan dikonfirmasi.
YukTakaful akan mengingatkan Anda dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 bulan kalender sebelum polis Anda jatuh tempo atau berakhir sehingga Anda dapat bersiap untuk melakukan perpanjangan polis.
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. (Sumber fatwa DSN MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001)
Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terdapat pada konsep transaksinya. Asuransi konvensional berdasarkan pada konsep Risk Transfer atau biasa yang disebut jual beli risiko, sedangkan pada asuransi syariah berdasarkan pada konsep Risk Sharing atau biasa disebut saling membantu untuk menghadapi bersama risiko yang akan dihadapi oleh para peserta nantinya
Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta asuransi syariah. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dalam penutupan asuransi syariah.
Akad adalah suatu perikatan yang tidak mengandung Gharar ‘penipuan’, Maysir ‘perjudian’, Riba ‘bunga’, Zulmu ‘penganiayaan’, Riswah ‘suap’, Barang Haram, Maksiat.
Asuransi syariah menggunakan akad – akad yang sesuai dengan prinsip syariah:.
- Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
- Dalam akad wakalah bil ujroh, pihak peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru mereka sehingga perusahaan mendapatkan dana ujroh/fee dari peserta
- Dalam akad bagi hasil (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).
Hal-hal yang harus diperhatikan di awal penutupan asuransi syariah :
- Barang atau jasa yang ditransaksikan adalah benda atau jasa yang halal, yang diketahui karakteristiknya oleh para pihak yang terlibat
- Kehalalan itu tidak cukup hanya pada barang atau jasa diatas, melainkan juga termasuk penggunaannya
- Penggunaan yang tidak benar atau untuk tujuan yang tidak benar, meskipun benda atau jasa tersebut pada awalnya halal, maka dapat jatuh ke haram
Bebarapa hal pokok prinsip syariah dalam kegiatan perasuransian sebagai berikut:
- Adanya kesepakatan tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) diantara peserta
- Adanya kontribusi premi peserta ke dalam dana Tabarru’
- Perusahaan (asuransi) bertindak sebagai pengelola dana Tabarru’
- Dipenuhinya prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan ke-universal-an (syumul).
- Tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba’), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat dan obyek haram
Pengelolaan risiko pada asuransi syariah adalah dengan menggunakan konsep Risk Sharing atau saling tolong menolong dalam membagi resiko yang akan terjadi diantara peserta dengan mengumpulkan dana tabarru.
Alokasi surplus diberikan kepada pemegang polis/peserta apabila dana tabarru yang dikeola mengalami surplus setelah satu periode pembukuan.
Pemegang Polis/Peserta hanya dapat menerima alokasi surplus tersebut dengan syarat :
- Dana tabarru/dana tolong menolong yang dikelola asuransi syariah mengalami surplus (profit)
- Peserta tidak membatalkan perjanjian polis
- Polis peserta telah jatuh tempo
- Kontribusi telah di bayar penuh
- Polis tidak mengalami klaim
Hal hal yang menentukan besaran surplus untuk peserta adalah :
- Periode/jangka waktu polis
- Besarnya surplus underwriting dana tabarru yang dikelola asuransi syariah dan alokasi yang akan didistrusikan menjadi hak peserta
- Besarnya premi yang dibayarkan
- Tanggal dan hari pelunasan premi
- Realisasi pembayaran surplus pada akhir periode penutupan asuransi akan dilakukan apabila secara akumulasi nilai dananya sebesar diatas Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
- Apabila dana surplus tersebut nilainya dibawah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), maka realisasi pembayarannya akan ditunda sampai dengan periode penutupan asuransi tahun-tahun berikutnya.
- Apabila dana surplus pada akhir periode penutupan asuransi secara akumulasi nilainya dibawah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan tidak dilakukan perpanjangan penutupan asuransinya, maka peserta merelakan dana insentif tersebut untuk dihibahkan menjadi “Dana Kebajikan”/Qard sebagai dana sosial.
- Realisasi pembayaran surplus akan ditransfer langsung ke rekening bank peserta atau disumbangkan ke lembaga sosial sebagai dana kebajikan
Grace period atau masa tenggang adalah jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran premi asuransi. Dalam masa ini, pembayaran premi masih bisa dipenuhi tanpa dikenakan denda. Di sepanjang masa tenggang, polis masih berlaku atau aktif (inforce).
Ada pertanyaan lain?
silahkan menghubungi kontak kami dibawah ini:
Tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
No: S.323/MS.72/2019
Terdaftar di KOMINFO
No: 02999/DJAI.PSE/10/2020
Anggota AFSI No:36/CERT/FIN/IV/2022