Proteksi Kecelakaan Diri
Asuransi yang memberikan santunan terhadap risiko kematian, cacat total, serta biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko yang datang secara tiba-tiba atau tidak terduga, yang diakibatkan kejadian kecelakaan
Proteksi Perjalanan
Asuransi yang akan melindungi di setiap risiko perjalanan anda bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti penerbangan tertunda, pembatalan penerbangan, kehilangan bagasi, atau kecelakaan disaat perjalanan ataupun hal lainnya sesuai ketentuan polis
Proteksi Pembiayaan Motor
Asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin peserta asuransi selaku penerima kredit atau pembiayaan motor/debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, meninggal dunia karena sakit (alami), cacat tetap karena kecelakaan, atau karena PHK, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada bank atau pemberi kredit /pembiayaan (kreditur), maka terhadap risiko-risiko tersebut perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola (operator), berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban peserta asuransi.
Proteksi Pembiayaan Mikro
Asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin peserta asuransi selaku penerima kredit atau pembiayaan/debitur usaha mikro dan konsumtif apabila meninggal dunia karena kecelakaan, meninggal dunia karena sakit (alami), cacat tetap karena kecelakaan, atau karena PHK, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada bank atau pemberi kredit /pembiayaan (kreditur), maka terhadap risiko-risiko tersebut perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola (operator), berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban peserta asuransi.